Sudin Dukcapil Jaksel Terapkan Perekaman E-KTP Lintas Wilayah
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, sejak Mei lalu, menerapkan inovasi perekaman e-KTP lintas wilayah, untuk warga berusia 16 - 17 tahun.
Perekaman lintas wilayah ini untuk memudahkan warga berusia 16-17 yang berdomisili tidak sesuai KK
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, perekaman e-KTP lintas wilayah ini untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Berdasarkan data Januari 2021, tercatat ada 31.898 warga yang berusia 16-17 tahun. Dari jumlah itu, yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 12.483. Sisanya, sebanyak 19.415 orang masih akan melakukan perekaman.
"Perekaman lintas wilayah ini untuk memudahkan warga berusia 16-17 yang berdomisili tidak sesuai KK," katanya, Jumat (18/6).
Jakut Buka Pelayanan Perekaman KTP-el Warga Usia 16 Tahun 6 BulanDijelaskan Haris, dengan inovasi ini warga berusia 16-17 tahun yang hendak melakukan perekaman KTP-el tidak harus melakukan perekaman di kelurahan sesuai KK. Tapi bisa di kelurahan tempat mereka berdomisili saat ini. Misalnya, anak yang KK-nya di Kelurahan Tebet Timur tapi sekarang tinggal di Kelurahan Duren Tiga,
tidak harus melakukan perekaman di Kelurahan Tebet Timur. Tapi hanya dengan membawa foto copy KK bisa lakukan perekaman e-KTP di Kelurahan Duren Tiga.Kebijakan ini, menurut Haris, berlaku pula bagi anak usia 16-17 yang bersekolah di wilayah Jakarta Selatan, tapi KK-nya dari luar daerah DKI Jakarta. Namun, untuk perekamannya bukan di kelurahan tapi dilakukan di Kantor Sudin Dukcapil.
"Inovasi ini juga sudah kami sosialisasikan pada sekolah sekolah di Jakarta Selatan," tandasnya.